Keluarga Zulaeha Ajukan Euthanasia, PN Bentuk Tim Khusus
Senin, 21 Feb 2005 11:54 WIB
Jakarta - Keluarga Siti Zulaeha, pasien yang sudah mengalami koma selama 3,5 bulan mengajukan penetapan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). PN Jakpus akan membentuk tim khusus untuk menangani permohonan itu. "Kita akan menunggu proses pengadilan sambil proses pengobatan tetap jalan. Kita akan membentuk tim khusus yang terdiri 5 hakim sesegera mungkin untuk kasus ini, karena yang begini tidak boleh terlambat untuk menangananinya," ujar Ketua PN Jakpus I Made Karna usai menerima keluarga Siti dan kuasa hukumnya dari LBH Kesehatan di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (21/2/2005). Selain itu, lanjut Karna, pihaknya akan berkonsultasi dengan para ahli. "Namun sebagian besar akan diserahkan kepada tim khusus yang akan dibentuk ini," katanya. Berdasarkan berkas permohonan, keluarga mengajukan euthanasia karena merasa Zulaeha tidak akan pernah kembali seperti semula. Terhitung sejak 6 November 2004, Zulaeha berada dalam kondisi koma dan sangat memprihatinkan. Karna juga menyarankan kepada suami Zulaeha, Rudi Hartono untuk mempertimbangkan kembali permohonan euthanasia itu. Ia menyarankan keluarga berkonsultasi dengan dokter yang lebih ahli. "Saya tahu bagaimana perasaan Pak Rudi menghadapi kondosi keluarga yang seperti itu. Namun saya sarankan untuk berkonsultasi dengan dokter lain yang lebih ahli. Permohonan ini tetap saya terima namun apakah benar ini sudah jalan terakhir yang akan dilakukan. Kalau boleh saya berpendapat hal yang terbesar ada di tangan Yang Maha Kuasa," tuturnya.
(rif/)











































