Jaksa KPK: Suami dan Anak Siti Fadilah Supari Terima Duit Ratusan Juta

Sidang Korupsi Alkes

Jaksa KPK: Suami dan Anak Siti Fadilah Supari Terima Duit Ratusan Juta

Ferdinan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 15:29 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kemenkes) Mulya A Hasjmy didakwa bersama-sama eks Menkes Siti Fadilah Supari dalam perkara korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006. Duit terkait pengadaan yang melanggar aturan ini juga mengalir ke keluarga Siti Fadilah.

Dalam dakwaan kesatu terkait kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Hasjmy didakwa memperkaya diri sendiri Rp 178,050 juta.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6/2015) juga merinci aliran duit terkait pengadaan alkes flu burung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memperkaya orang lain yaitu:

1. Ary Gunawan atau PT Indofarma Global Medika (IGM) Rp 3,312 miliar

2. Singgih Wibisono atau PT Bhineka Usada Raya (BUR) Rp 24,47 miliar

3. Zulfachri Usman atau PT Asia Technik Utama (ATU) Rp 1,098 miliar

4. Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) Rp 118,36 juta.

5. Tatan Saefudin Rp 110 juta

6. Usman Ali Rp 90 juta

7. Hilman Hamid Rp 30 juta

8. Andreas Satrio Budi Rp 30 juta

9. Amran Anwar Rp 5 juta

10. Bulan Rakhmadi Rp 20 juta

Selain itu memperkaya Pejabat Pemeriksa dan Penerima Barang antara lain, Yusmaniarti Syarief Rp 900 ribu, Yohanes Tondo Sulistyo Rp 900 ribu, Santo Pasaribu Rp 900 ribu, Imin Suryaman Rp 900 ribu.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 28,406 miliar,"sebut Jaksa KPK Risma Ansyari.

Sedangkan pada dakwaan kedua yakni korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dana APBNP TA 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Hasjmy menurut Jaksa KPK memperkaya orang lain yakni;

1. Singgih Wibisono atau PT BUR Rp 29,352 miliar

2. Dodo Sugiharto atau PT DWJR Rp 7,714 miliar

3. Masrizal Achmad Syarief atau PT GI Rp 10,74 miliar

4. Sutikno Rp 857,094 juta

5. Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) Rp 500 juta

6. Tatan Saefudin Rp 20 juta

7. Yusmaniarti Syarief Rp 5,4 juta serta tiket pesawat Jakarta-Padang dan Jakarta- Palembang

8. Yohanes Tondo Sulistyo Rp 700 ribu serta tiket pesawat Jakarta-Pontianak

9. Santo Pasaribu Rp 260 ribu dan tiket pesawat Jakarta-Bengkulu (PP)

10. Imin Suryaman Rp 850 ribu dan tiket pesawat Jakarta-Medan (sebelumnya ditulis Rp 850 juta, detikcom meminta maaf atas kesalahan penulisan. Imin sudah mengklarifikasi dirinya hanya menerima Rp 850 ribu dan tiket pesawat-red)

11. PT Bhakti Wira Husada Rp 51 juta

12. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Rp 25 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 53,247 miliar," sebut Jaksa KPK. (fdn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads