Bak tikus, staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi menggerogoti barang bukti uang hasil korupsi. Akibat perbuatannya, Permadi dihukum 15 tahun penjara. Bahkan bisa menghuni bui selama 19 tahun jika tidak mengembalikan uang itu.
Permadi merupakan staf Kejati Denpasar bagian administrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Usai jaksa menyita uang perkara korupsi dari tangan terdakwa, uang itu lalu diserahkan ke Permadi dengan perintah untuk disetor ke rekening bank Kejati Denpasar.
Tapi di tengah jalan, Permadi memalsu bukti transfer bank seolah-olah uang sitaan itu telah ditransfer. Bermodal bukti transfer palsu itu, ia melaporkan ke atasannya jika uang sitaan telah masuk ke rekening kejati. Lantas ia juga memalsu bukti buku seolah-olah uang telah masuk ke rekening kejati. Modus ini berulang kali dilakukan kurun 2013-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
25 Juni 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 40 juta
19 Juli 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 35 juta
23 September 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 88 juta
1 Oktober 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 1 juta
18 November 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 5 juta
27 November 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 23,5 juta
5 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 85,6 juta
9 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 23 juta
19 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 228 juta
24 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 9 juta
30 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 132,7 juta
23 Januari 2014
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 1,7 juta
28 Februari 2014
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 251 juta
Kasus mulai terendus saat Kejati Denpasar akan mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetor uang sitaan hasil korupsi ke kas negara. Ternyata kas Kejati Denpasar yang dimaksud kosong. Lantas dicarilah 'tikus' pemakan uang negara itu dan berujung di Permadi. Di pengadilan, terbukti Permadi menggerogoti uang sitaan korupsi mencapai Rp 1,7 miliar. Permadi lalu dihukum 15 tahun penjara.
"Sudah saya cek, hingga hari terakhir waktu mengajukan banding yaitu Rabu (3/6) kemarin, dia tidak mengajukan banding. Artinya menerima putusan," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2015). (asp/van)











































