Dibui 15 Tahun, Ini Daftar Uang yang Dikorupsi Staf Jaksa Denpasar

Korupsi Sitaan Korupsi

Dibui 15 Tahun, Ini Daftar Uang yang Dikorupsi Staf Jaksa Denpasar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 10:42 WIB
Ilustrasi sidang (ari/detikcom)
Jakarta -
Bak tikus, staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi menggerogoti barang bukti uang hasil korupsi. Akibat perbuatannya, Permadi dihukum 15 tahun penjara. Bahkan bisa menghuni bui selama 19 tahun jika tidak mengembalikan uang itu.

Permadi merupakan staf Kejati Denpasar bagian administrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Usai jaksa menyita uang perkara korupsi dari tangan terdakwa, uang itu lalu diserahkan ke Permadi dengan perintah untuk disetor ke rekening bank Kejati Denpasar.

Tapi di tengah jalan, Permadi memalsu bukti transfer bank seolah-olah uang sitaan itu telah ditransfer. Bermodal bukti transfer palsu itu, ia melaporkan ke atasannya jika uang sitaan telah masuk ke rekening kejati. Lantas ia juga memalsu bukti buku seolah-olah uang telah masuk ke rekening kejati. Modus ini berulang kali dilakukan kurun 2013-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sebagian daftar uang korupsi yang dikorupsi sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Denpasar:

25 Juni 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 40 juta

19 Juli 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 35 juta

23 September 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 88 juta

1 Oktober 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 1 juta

18 November 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 5 juta

27 November 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 23,5 juta

5 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 85,6 juta

9 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 23 juta

19 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 228 juta

24 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 9 juta

30 Desember 2013
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 132,7 juta

23 Januari 2014
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 1,7 juta

28 Februari 2014
Permadi memalsu slip setoran bank sebesar Rp 251 juta

Kasus mulai terendus saat Kejati Denpasar akan mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetor uang sitaan hasil korupsi ke kas negara. Ternyata kas Kejati Denpasar yang dimaksud kosong. Lantas dicarilah 'tikus' pemakan uang negara itu dan berujung di Permadi. Di pengadilan, terbukti Permadi menggerogoti uang sitaan korupsi mencapai Rp 1,7 miliar. Permadi lalu dihukum 15 tahun penjara.

"Sudah saya cek, hingga hari terakhir waktu mengajukan banding yaitu Rabu (3/6) kemarin, dia tidak mengajukan banding. Artinya menerima putusan," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2015). (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads