"Untuk mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikan registrasi uji tipe (SRUT) secara online. Prosesnya cepat dan bebas calo. Salah satu prasyarat laik jalan tersebut, maka harus lolos dan mendapatkan SUT dan SRUT. Kini proses pengurusan keduanya akan dilakukan secara online,β kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono.
Hal itu disampaikan Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika persyaratan administrasi sudah lengkap makan pemberian SUT dan SRUT bisa selesai dalam satu hari. Hal ini sudah tertuang dalam UU dan paling lambat 14 hari kerja sudah harus keluar," jelasnya.
Ia pun menegaskan jika ada produsen atau karoseri perusahaan yang tidak buat SUT atau SRUT, pihaknya tidak segan-segan akan memberi sanksi tegas.
"Kalau nanti ketemu akan saya pidanakan karena sudah melanggar hukum Indonesia," paparnya.
Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Eddi mengatakan yang saat ini menjadi problem di lapangan adalah ketika tidak semua Agen Pemegang Merek melengkapi seluruh syarat administrasi.
"Atau memang ada beberapa point pengujian yang memang tidak langsung lolos uji. Karena jika semua lolos uji dan semua persyaratan administrasi bisa dilayani dengan cepat paling lambat itu 14 hari kerja sudah beres," tandas Eddi.
(edo/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini