Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Jika sebelumnya ia dihukum 12 tahun, MA menambah hukumannya menjadi total 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," demikian informasi vonis kasasi yang diperoleh detikcom, Kamis (9/4/2015).
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Budi Mulya sebelumnya dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juli 2014. Hukuman yang dijatuhkan oleh ketua majelis Aviantara itu lalu dikuatkan di tingkat banding.
(asp/ahy)