MA Perberat Hukuman Mantan Deputi Gubernur BI Jadi 15 Tahun Penjara

MA Perberat Hukuman Mantan Deputi Gubernur BI Jadi 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 08:01 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Jika sebelumnya ia dihukum 12 tahun, MA menambah hukumannya menjadi total 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," demikian informasi vonis kasasi yang diperoleh detikcom, Kamis (9/4/2015).

Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebagaimana diketahui, Budi Mulya sebelumnya dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juli 2014. Hukuman yang dijatuhkan oleh ketua majelis Aviantara itu lalu dikuatkan di tingkat banding.

(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads