"Saya cuma menyalin pendapat Yusril, yaitu dalam jawabannya di PN Jakarta Pusat, bahwa Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat," ucap Kaligis sambil menunjukkan salinan surat yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015).
Yusril juga tak mengajukan kasasi dalam putusan PN Jakarta Pusat. Dengan demikian menurut Kaligis, Yusril telah mengakui keputusan PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nadia, ada pula tiga pengacara cantik lainnya ikut mendampingi. Sontak saja kehadiran mereka mendapat sambutan meriah dari para peserta Rapimnas.
"Kalau ada running text di televisi yang kita tahu milik siapa bilang bahwa keputusan MPG hasilnya 2-2, itu sesat. Lihat ini, keempat hakim menandatangani dan di paragraf terakhir berbunyi bahwa ini adalah keputusan. Jadi siapa bilang kalau MPG tak ambil keputusan?" papar Kaligis.
Salinan putusan tersebut juga berbunyi bahwa MPG mengakui kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. "Kalau di sini tulisannya mengakui Aburizal Bakrie, pasti mereka (MPG) akan mati-matian menggugat Menkum HAM," kata Kaligis.
Soal putusan sela PTUN juga dijelaskan oleh Kaligis bahwa itu tak membatalkan SK Kemenkum HAM. Maka dari itu Kaligis menekankan agar peserta Rapimnas yang juga dihadiri oleh Plt. pengurus DPD Golkar untuk berpegang pada argumentasi yang dia sampaikan.
Ada pula sesi tanya jawab yang dilakukan oleh perwakilan pengurus daerah. Mereka resah akan opini yang berkembang dan dibangun oleh sejumlah media televisi.
"Tidak usah ikut running text di televisi yang bias itu. Kalau perlu kita patungan biar punya stasiun TV dan bikin running text sendiri," tutup Kaligis dengan nada bercanda.
(bpn/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini