Lima TKA yang ditangkap dari China yaitu, Cong Cek Huk, Liu Mene Huk, Khu Siau, Pocau Kang Lie, Cun Ling. Penangkapan dilakukan saat Hanif sidak ke PT Merge Mining Industry di Kawasan Pertambangan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Hanif meminta agar TKA lain yang tak memiliki IMTA segera ditangkap dan dideportasi segera.
βKita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,β tegas Hanif dalam siaran persnya kepada detikcom, Sabtu (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βKami juga menemukan data dan informasi mengenai adanya puluhan TKA yang juga tak memiliki IMTA. Sementara yang saya tangkap ini langsung saya serahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diproses deportasi,β pintanya.
Selain menangkap TKA yang tak memiliki IMTA, dalam blusukan kali ini dia juga menemukan informasi adanya puluhan TKA lain yang belum tertangkap juga tidak memiliki IMTA. Menaker Hanif dalam sidak dan blusukannya kali ini juga mendapati TKA yang tak berizin IMTA itu juga tidak bisa berbahasa Indonesia.
Oleh Karena itu, dia meminta kepada Dirjen Pengawasan di kementerian ketenagakerjaan segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang memperkerjakan TKA dan menangkap mereka yang tak berizin untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya.
βKami tak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku,β papar dia.
(rvk/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini