Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Padahal Dirjen PAS Handoyo Sudrajat telah menegaskan bahwa surat itu palsu. Polda Papua Barat akhirnya membentuk tim khusus untuk meringkus Labora. Kapan Labora akan ditangkap, masih menjadi tanda tanya hingga kini.
Pihak Kejaksaan Agung juga hingga saat ini belum juga melakukan eksekusi pada Labora. Kabarnya eksekusi terkendala adanya oknum TNI AL yang menjaga. Saat dikonfirmasi, KSAL Laksamana Ade Supandi menuturkan belum menerima laporan. Alhasil Labora yang pernah bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat itu pun masih bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana sebenarnya proses hukum yang dijalani Labora. Berikut kronologinya yang dirangkum detikcom, Jumat (6/2/2015):
17 Februari 2014
PN Sorong, Papua Barat memvonis Aiptu Labora Sitorus dengan pidana 2 tahun penjara yang kemudian membuat jaksa mengajukan banding
Maret 2014
Labora keluar dari LP Sorong dengan alasan sakit
2 Mei 2014
Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Aiptu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang
17 September 2014
Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan Labora. Labora divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
21 Oktober 2014
Jaksa kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di selnya.
1 Februari 2015
Labora diketahui berada di rumahnya di Sorong. Saat hendak ditangkap, Labora berkelit dengan dalih surat bebas yang didapatnya dari Kepala LP Sorong.
(dha/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini