3 Nelayan Penangkap 4 Udang Dibebaskan PN Pandeglang, Hakim Pakai Nurani

3 Nelayan Penangkap 4 Udang Dibebaskan PN Pandeglang, Hakim Pakai Nurani

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 10:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, membebaskan 3 nelayan penangkap 4 udang di perairan Ujung Kulon. Damo, Misdan dan Rahmat dijebloskan ke sel setelah ditangkap polisi hutan pada November 2014 lalu.

"Putusan itu menggunakan nurani, hakim tidak memutus seolah memencet kalkulator demi kepastian hukum saja, melainkan menempatkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan," puji komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (29/1/2015).

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan, mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim menggali keadilan substantif, tidak mendasarkan pada yuridis formal prosedural semata," ujar Imam.

Mereka menangkap ikan dengan alat nelayan tradisional seperti jala dan jaring yang biasa mereka pakai berpuluh-puluh tahun. Lucunya, saat mereka ditangkap, terdapat banyak kapal nelayan besar yang ada di lokasi tapi tak ditangkap. Entah apa alasannya, itu masih menjadi misteri.

Mereka lalu diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana November 2014 lalu, mereka bertiga didakwa dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Setelah menghadirkan saksi dan bukti, jaksa penuntut umum (JPU) ngotot ketiganya bersalah dan menuntut mereka dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya. Duduk sebagai ketua majelis Yunto Safarillo yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina.

"Hakim menggunakan pendekatan hukum progresif. Majelis berpikir jauh, nelayan menangkap ikan bukan karena keserakahan melainkan demi kebutuhan yang sangat mendesak untuk kelangsungan hidup dan keluarganya," komentar Imam.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads