Calon Hakim Konstitusi Tak Sepakat dengan Wewenang Istimewa MK

Calon Hakim Konstitusi Tak Sepakat dengan Wewenang Istimewa MK

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 01:02 WIB
Jakarta - Salah satu calon hakim MK, Hotman Sitorus menyatakan tak sependapat dengan wewenang istimewa yang dimiliki MK. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam sesi wawancara terbuka tahap 1 yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (pansel) hakim konstitusi dari unsur pemerintah.

Salah satu wewenang yang dimaksud Hotman adalah membatalkan UU. Selain itu juga serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.

"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman dalam wawancara di kantor Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh anggota pansel Haryono. Ketua pansel Saldi Isra juga menanyakan keistimewaan MK mengenai ultra petita. Hotman juga menyatakan tak sepakat dengan hal tersebut.

"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ujarnya.

Saldi kemudian menjelaskan bahwa sifat ultra petita merupakan keistimewaan yang dimiliki MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review," terangnya.

Namun Hotman tetap menyanggah. PNS Eselon II Kemenkum HAM ini justru menilai hukum di Indonesia masih otoriter.

"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.

(kff/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads