Salah satu wewenang yang dimaksud Hotman adalah membatalkan UU. Selain itu juga serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.
"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman dalam wawancara di kantor Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ujarnya.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa sifat ultra petita merupakan keistimewaan yang dimiliki MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review," terangnya.
Namun Hotman tetap menyanggah. PNS Eselon II Kemenkum HAM ini justru menilai hukum di Indonesia masih otoriter.
"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.
(kff/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini