Ekseskusi penjemputan dilakukan di kantor Moerwanto, Gedung Cawang Kencana, Jl Mayjend Sutoyo, Jakarta Timur. Tim eksekusi didampingi Polisi Militer melakukan penjemputan pada pukul 13.30 Wib, Selasa (16/12/2014). Proses eksekusi berlangsung alot.
Tim eksekutor sempat kesulitan menjemput Moerwanto karena dirinya merasa tidak bersalah. Sempat terjadi keributan kecil hingga akhirya Kajari Jakarta Timur, Jhony Manurung, harus turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moerwanto kembali berulah di Kejari Jakarta Timur dengan menolak untuk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dia menolak dinyatakan bersalah.
"Tadi dia sempat ancam mau nembak-nembak. Dia kan mantan jenderal, dia mengaku masih punya anak buah," ujar Jhony.
Eksekusi baru bisa dilakukan pada pukul 18.30 WIB. Moerwanto dipaksa tim kejaksaan untuk masuk ke mobil dan dibawa ke Lapas Sukamiskin.
"Saya ini tidak bersalah dan saya siap melawan mafia peradilan," ucap Moerwanto saat digelandang ke dalam mobil.
Kasus ini berawal saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang didirikan oleh Departemen Sosial membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No 6972 seluas 7.902 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22 Cawang, Jakarta Timur pada 1971. Ketika YRS dibubarkan pada 1977, maka tanah tersebut diserahkan kepada Menteri Sosial dan menjadi milik negara.
Moerwanto Soeprapto dihukum 4 tahun penjara karena mengalihkan pengelolaan gedung kepada yayasan baru yang diketuainya. Di tingkat pertama, Moerwanto dihukum 18 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 April 2013. Vonis itu tidak berubah saat diadili lagi di tingkat kasasi.
Pada tahun 1999, selaku Sekjen Depsos, Moerwanto mengalihkan pengelolaan gedung dan tanah dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) tanpa pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan. Oleh YCHU, tanah dan bangunan tersebut dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada negara maupun kepada Departemen Sosial selaku pemilik lahan seperti untuk perkantoran dan acara pesta perkawinan.
Di YCHU, Mayjen (Purn) Moerwanto duduk sebagai ketua yayasan sesuai akta notaris yang dibuat pada 1999. Setelah berjalan cukup lama, Moerwanto dilaporkan kepada Jaksa Agung atas pengelolaan gedung itu. Jaksa lalu menuntut Moerwanto dihukum 6 tahun penjara.
Di tingkat pertama, Moerwanto dihukum 18 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 April 2013. Vonis itu tidak berubah saat diadili lagi di tingkat kasasi.
(mad/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini