Ini Bahayanya Jika Perpu Pilkada Langsung Ditolak DPR

Perpu Pilkada Langsung

Ini Bahayanya Jika Perpu Pilkada Langsung Ditolak DPR

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 11:14 WIB
Jakarta - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah terancam ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya Selasa (2/12/2014) Partai Golongan Karya pemilik 91 kursi di DPR berencana menolak Perpu yang akan mulai diuji Januari mendatang itu.

Partai Golkar tak sendirian karena ada Partai Gerindra, PKS dan Partai Amanat Nasional yang juga mengisyaratkan akan menolak Perpu tersebut. Apa dampaknya jika Perpu Pilkada ditolak oleh DPR?

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada dua pendapat jika Perpu Pilkada ditolak oleh DPR. Pertama pihak yang mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 22/2014 tentang Pilkada Tidak Langsung otomatis aktif kembali. Pendapat kedua akan terjadi kekosongan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju pendapat kedua, akan terjadi kekosongan hukum karena pekerjaan Perpu mencabut UU (UU No 22/2014) sudah sah," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/12/2014).

Kekosongan hukum tersebut menurut Refly bisa diatasi dengan membuat Undang-undang pencabutan Perpu. Langkah ini bukan tanpa risiko. Pasalnya Perpu Pilkada membatalkan seluruh pasal di UU nomor 22 tahun 2014, sehingga UU pencabutan Perpu yang akan dibuat harus bisa mengatur tentang Pilkada secara menyeruh.

Persoalannya di DPR saat ini ada dua kubu yang saling berseberangan yakni Koalisi Indonesia Hebat yang setuju Pilkada langsung, dan Koalisi Merah Putih pengusung Pilkada tak langsung. Belum lagi jika DPR dan pemerintah tak menemui kata sepakat tentang Pilkada, maka bisa terjadi deadlock. "Kalau deadlock Pilkada tak bisa digelar," kata Refly.

Hal yang sama dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. "Jika DPR benar-benar menolak Perpu No 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).

Bisa saja pemerintah dan DPR kemudian membuat Undang-undang tentang Pilkada yang baru. Namun menurut Yusril, waktu satu tahun tak cukup untuk menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk menyusun Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya.

Padahal tahun 2015 nanti ada sekitar 195 bupati dan walikota yang akan mengakhiri masa jabatannya. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengisi kekosongan 195 kepala daerah itu dengan menunjuk pejabat dari kalangan birokrat.

"Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di provinsi tersebut," kata Yusril.

(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads