"Itu nanti berlaku 1 januari 2015 ya termasuk itu. Penyelenggara negara atau pejabat daerah kalau menyelenggarakan resepsi di pernikahan atau resepsi apapun atau sejenisnya tanda kutip dalam kurung pesta-pesta ya, undangannya tidak boleh lebih dari 400 dan undangan dan diselenggarakan tempatnya yang pantas," ujar Yuddy di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).
"Yang pantas itu enggak usah mewah-mewah, enggak usah di Ritz Carlton, kan ada pejabat eselon satu yang nikahin anaknya di Ritz Carlton di Hotel Mulia, undangannya ribuan, bikin macet, karangan bunganya banyak. Itu kan menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat, tidak baik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, surat edaran ini juga berlaku untuk Presiden Jokowi dan Wapres JK. Jokowi ingin memberikan contoh kesederhanaan kepada masyarakat dan bawahannya.
"Bapak presiden pun kalau menikahkan putrinya ya sama begitu. Karena ini juga dari pandangan-pandangan, bertitik tolak dari kesederhanaan hidup presiden. Jadi pasti beliau sangat setuju dengan adanya aturan ini," terangnya.
(fiq/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini