Terima Suap, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Diganjar 5,5 Tahun Bui

Terima Suap, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Diganjar 5,5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 11:38 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara pada mantan Bupati Bogo Rahmat Yasin. Majelis menilai, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain vonis penjara, Rahmat Yasin juga dibebani uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata oleh majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol, Kamis (27/11/2014).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya Rahmat Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim membuat putusan ini yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah. Sebagai Bupati, Rahmat Yasin tidak memberikan contoh dalam pemberantasan KKN dan reformasi birokrasi.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatan, sopan selama persidangan dan belum peprnah dihukum. Serta Rahmat Yasin sudah menyerahkan Rp 3 miliar ke negara mengganti uang yang diterimanya dari Kwee Cahyadi Kumala

Sependapat dengan JPU, majelis hakim menyatakan Rahmat Yasin terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama -sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Membebani denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Barita saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim telah mendapatkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan dari keterangan 30 saksi dan sejumlah barang bukti.

Rahmat Yasin disebut telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Yohan Yap dalam dua kali penyerahan.

"Dengan uraian tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian tersebut telah diketahui dan patut diduga berkaitan dengan jabatannya," tutur hakim.

Rahmat Yasin pun meminta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin untuk segera mengurus surat rekomendasi yang diajukan PT BJA dan menyuruhnya mencari argumentasi supaya izin tersebut bisa dikeluarkan secepatnya.

Kemudian setelah itu Rahmat Yasin menandatangani surat rekomendasi sebagaimana yang diminta PT BJA padahal di lahan tersebut terdapat izin lain untuk PT Semindo Resources.

Setelah surat rekomendasi tersebut diterbikan Rahmat Yasin memerintahkan M zairin untuk menerima uang kembali dari Yohan Yap sebesar Rp 1,5 miliar, namun sebelum uang diserahkan Zairin dan Yohan ditangkap oleh petugas KPK.

Sidang pembacaan vonis Rahmat Yasin ini diikuti oleh ratusan pengunjung sidang yang memadati ruang sidang.

(ern/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads