Mengenal Profesor Tua Eks Tapol yang Menggugat Pemerintah Rp 500 Miliar

Mengenal Profesor Tua Eks Tapol yang Menggugat Pemerintah Rp 500 Miliar

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 09:11 WIB
Prof Dr Wimanjaya (herianto/detikcom)
Jakarta -

Ia masih berjuang mencari keadilan di sisa-sisa umurnya. Kakek renta berusia 81 tahun itu kini menggugat pemerintah Rp 500 miliar karena tanahnya diserobot paksa di era pemerintahan Presiden Soeharto. Siapa dia?

"Ayo silakan masuk ke gubuk saya," kata sosok yang memperkenalkan diri sebagai Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe itu ramah saat menerima detikcom di rumahnya, Jalan Poltangan III, Gang Jambon No 39, RT 004, RW 10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Wiman muncul dan membuka teralis besi yang menjadi pintu rumah itu. Wiman tampak santai dengan memakai kaos putih lusuh dan celana pendek warna kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan duduk. Sebentar ya, saya berganti pakaian dulu," ucapnya sejurus kemudian.

Rumah Wiman terletak di ujung Gang Jambon yang sempit. Rumah yang disebutnya gubuk itu kecil berbentuk memanjang dan terlihat kurang terawat. Di rumah itu sang profesor tinggal bersama istri tercintanya yang mulai sakit-sakitan.

Setelah berganti kaos dengan batik warna merah dan celana bahan warna abu-abu, Wiman kemudian mengajak detikcom berbincang di kursi meja makannya yang sederhana. Kerutan di wajahnya tidak bisa menyembunyikan jika usianya telah menapak kepala delapan. Mata kanannya juga sudah tertutup sebelah dan tangannya sedikit tremor. Meski begitu, suaranya masih lantang berbicara.

Di usia senjanya, Wiman banyak menghabiskan waktu dengan menulis dan menerjemahkan buku. Pria enam anak yang menguasai 4 bahasa asing itu juga aktif menjadi penginjil, khususnya berkhotbah dari penjara ke penjara.

"Saya sekarang ya kesibukannya jadi pengacara alias pengangguran banyak acara," kata Wimanjaya berkelakar seraya tertawa lepas sehingga memperlihatkan giginya yang nyaris tanggal seluruhnya.

Setelah berbincang ngalor-ngidul beberapa saat, mimik wajah Wimanjaya berubah serius saat menceritakan langkah hukum yang sedang ia tempuh. Yaitu tengah menggugat pemerintah sebesar Rp 500 miliar karena tanahnya diambil alih secara paksa di era pemerintahan Presiden Soeharto. Dia mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

"Sudah 25 tahun lebih saya berjuang untuk keadilan sampai sekarang," ucap Wiman.

Mantan dosen kelahiran Kepulauan Sangihe 9 Mei 1933 itu menggugat 9 pihak. Seperti Presiden RI, Wakil Presiden RI, Bupati Bogor, Kepala BPN Bogor dan pihak lain yang menduduki tanahnya hingga saat ini.

Wiman adalah sosok penentang keras Soeharto. Ia pernah ditahan gara-gara menerbitkan buku 'Prima Dosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Suharto' pada 1994. Buku ini terbit di saat kekuasaan Soeharto tengah jaya-jayanya. Setelah itu disusul dengan terbitnya 'Prima Dusta' dan 'Prima Duka' sebagai pelengkap trilogi.

Akibat penerbitan bukunya itu, Wiman diinterogasi polisi pada 13 April 1994 dan ditahan sementara waktu. Usai dikeluarkan, Wiman kembali harus menghuni sel karena mendeklarasikan diri sebagai Cawapres pada pemilu 1997 dan dilepaskan beberapa bulan setelahnya. Usai Soeharto tumbang, Wiman tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pada 1 April 1998 saya divonis bebas murni tidak bersalah oleh PN Jaksel setelah 22 kali sidang lalu ikut bersama mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR selama 3 hari 3 malam melengsengerkan keprabon sang diktator pada 21 Mei 1998," tulis Wiman dalam daftar riwayat hidupnya.

(bar/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads