Calo Masuk Akmil Magelang Rp 325 Juta Dihukum 3 Tahun Penjara

Calo Masuk Akmil Magelang Rp 325 Juta Dihukum 3 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 23 Agu 2014 16:56 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Keinginan menjadi anggota TNI membuat keluarga Dita Pramuwidada mencari jalur express. Salah satunya menggunakan calo yang menjanjikan bisa meloloskan Dita menjadi anggota TNI AD lewat jalur khusus. Tapi apa yang terjadi?

Peristiwa itu bermula saat Dita dan orang tuanya, Bandi dan Sirep mendatangi rumah Sri Patimah Muryani (56) di Dusun Kulon, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta pada Januari 2012. Kepada Sri, orang tua tersebut meminta bantuan supaya dicarikan jalur khusus bagi Dita agar diterima di Akademi Militer (Akmil), Magelang. Kepada Sri, Dita mengatakan sudah mantap ingin menjadi tentara TNI AD.

Lantas, Sri meminta Dita mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Tidak lupa Sri meminta uang pelicin Rp 18 juta. Tapi bisa dibayar terlebih dahulu Rp 1,6 juta. Hal ini disanggupi Bandi selaku orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, dalam perjalannya, Bandi menjadi ATM bagi Sri. Kurun Januari hingga Juni, Sri meminta uang kepada Sirep terus menerus dalam 69 transaksi dengan total Rp 352 juta. Alasannya, Sri selalu bilang uang tersebut akan digunakan sebagai uang sogokan masuk Akmil. Termasuk mengurus ke Jakarta.

Namun setelah lama ditunggu, Dita tidak kunjung mendapat panggilan belajar dari Akmil. Lantas keluarga Dita pun melaporkan hal itu ke polisi setempat dan Sri pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah digelar persidangan, jaksa menuntut Sri dihukum selama 3,5 tahun penjara. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan hukuman 6 bulan lebih ringan.

"Menyatakan Sri Patimah Muryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut," putus majelis PN Wates sebagaimana dilansir website MA, Sabtu (23/8/2014).

Selama persidangan hingga putusan berakhir, Sri tidak mengaku melakukan apa yang didakwakan kepadanya. Sri juga berbelit-belit dalam proses persidangan, padahal perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi keluarga Bandi.

"Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," putus majelis pada 28 April 2014 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Esther Megaria Sitorus, Erni Priliawati dan Lis Susilowati.

(asp/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads