Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret KPU dan Bawaslu RI hari ini pukul 14.00 WIB. Rencananya sebanyak 8 perkara akan berlangsung dalam satu rangkaian sidang.
"Sidang ini merupakan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014. Ada 8 perkara yang bakal disidang secara terintegrasi," tutur Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di lokasi sidang yang menumpang di ruangan Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (8/8/2014).
Pihak teradu adalah Ketua dan anggota KPU RI serta Bawaslu RI. Teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, ketua KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua beserta Anggota KPU Jawa Timur dan Ketua beserta anggota Panwaslu Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga dari Soeroso dan Wawan Pribadi dari Pimpinan Cabang Relawan Gerindra Kabupaten Banyuwangi serta perwakilan Tim Kampanye Pilpres Jokowi-JK Kabupaten Sukoharjo. DKPP juga mengundang tim kampanye Jokowi-JK sebagai pihak terkait untuk hadir dalam persidangan.
Sidang akan dilaksanakan di Ruang KH M Rosyidi. Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah pihak mulai berdatangan ke Kemenag baik dari perwakilan tim Prabowo-Hatta maupun dari tim Jokowi-JK.
(aws/trq)











































