"Dalam perkara pidana, siapa yang berbuat, (itu) yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat lalu dia (orang lain) bertanggung jawab," tegas Andi usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi mengaku lega dengan putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tidak terbukti menerima duit fee proyek Hambalang. "Tuntutan jaksa yang menyebutkan dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Myhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharram, Deddy Kusdinar dan Fakhruddin. Dalam pertemuan Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora. "Pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan permintaan fee dari proyek P3SON melalui Wafid Muharam," tegas hakim.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhruddin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Choel menurut majelis hakim sempat menyampaikan keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominallnya.
"Choel memerintahkan Fakhruddin menghitung kembali prosentase uang yang diserahkan tersebut," sambung hakim.
Selain itu, Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.
"Pada 18 Mei 2010, Herman Prananto dan Nani Ruslie menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Choel Mallarangeng di kantor FOX Indonesia," sebut hakim.
PT GDM kemudian menjadi subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang. "Selama persidangan tidak ditemukan terdakwa (Andi) menikmati hasil korupsi, sedangkan uang sebanyak USD 550 ribu yang disita KPK dari Choel Mallarangeng adalah terkait perbuatan Choel Mallarangeng, demikian juga halnya dengan uang Rp 2 miliar yang disita dari PT GDM," ujar hakim Haswandi.
(fdn/aan)