Sumbangan Rekening Jokowi-JK Capai Rp 147 Miliar

Sumbangan Rekening Jokowi-JK Capai Rp 147 Miliar

- detikNews
Minggu, 06 Jul 2014 00:33 WIB
Jakarta - Masa kampanye Pilpres berakhir. Sebagai pertanggungjawaban kubu Jokowi-JK mengumumkan hasil sumbangan di rekening Jokowi-JK. Hingga siang tadi angka total di rekening mencapai Rp 147 miliar.

"Total yang masuk untuk sumbangan gotong-royong Rp. 147.440.391.923 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)," kata timses kampanye, Jokowi-JK, Zuhairi Misrawai, Sabtu (5/7/2014).

Menurut Zuhairi, sumbangan gotong-royong yang masuk ke rekening Capres-Cawapres, Joko Widodo/Jusuf Kalla dibagi dengan dua katagori, yaitu perseorangan dan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga rekening yang dibuka khusus untuk sumbangan gotong-royong pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, BRI no. 122301000172309 a.n. Joko Widodo/Jusuf Kalla, Mandiri no. 070-00-0909096-5 a.n. Joko Widodo/Jusuf Kalla, dan BCA no. 5015.500015 a.n. Joko Widodo/Jusuf Kalla," terang Zuhairi.

Jumlah penyumbang perseorangan 58.532 orang, sedangkan penyumbang dari perusahaan 19 perusahaan. Total dari perseorangan dan perusahaan sebesar 109.940.391.923 (seratus sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).

"Ada sumbangan Rp 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus ribu rupiah) dari partai politik. Sesuai peraturan KPU, setiap donasi perlu dilengkapi nama, alamat, telpon, dan nomor identitas/KTP penyumbang. Silakan hubungi call center dana Gotong-Royong Jokowi-Jusuf Kalla di (021) 57894802 atau klik www.jokowi-jk-kita.com untuk info lebih lanjut," tutur dia.

Zuhairi juga menyampaikan, bahwa nomor rekening sumbangan gotong-royong di luar ketiga nomor rekening tersebut di atas tidak sah. Perlu disampaikan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, bahwa sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 96, bahwa sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan sumbangan dari perusahaan tidak boleh melebihi 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

"Kami ucapkan terima kasih atas donasinya untuk Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian," tutupnya.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads