"Mengadili, tergugat dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin, saat membacakan putusan, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Terkait putusan yang dihadiri pihak kreditur yaitu PT Sarana Berkat Sejahtera ini, belum ada tanggapan dari PT Prima Kalplas. Bahkan PT Prima Kalplas tak pernah menghadiri persidangan dan rapat kreditur selama permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT SBS.
Syaiful Hasan dan Ferry Gustaf Taruli ditunjuk majelis hakim sebagai kurator kepailitan. Keduanya akan bertugas mengurusi lelang aset-aset milik PT Prima Kalplas untuk melunasi semua utang-utangnya. Menurut Ferry, perhitungan total utang Prima Kalplas dapat mencapai Rp 430 miliar. Usaha Ferry untuk mempertemukan kedua belah sejauh ini belum membuahkan hasil.
"Jadi selama ini kita masih menghitung utang-utangnya saja dulu," ujarnya.
Sesuai pendaftaran permohonan PKPU PT SBS Desember 2013 lalu, Prima Kalplas memiliki utang yang sudah jatuh tempo sebesar USD 97,780 dan PPN sebesar US$ 9,778.
(rna/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini