"Kalau yang mobil-mobil anggota dewan itu kalau dari catatan yang ada, mereka dipinjamkan ya," ujar pengacara Wawan, Tubagus Sukatma di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Menurut Sukatma, semua mobil itu tak ada yang atas nama anggota dewan. Semua mobil masih atas nama PT Bali Pasific Pragama yang tak lain adalah perusahaan milik Wawan.
"Karena semua mobil-mobil yang dpinjamkan ke anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan, baik ada Media Warman dan lain-lain ya semua atas nama PT Bali Pasific," jelas Sukatma.
Meskipun telah mengakui membagi-bagikan mobil ke anggota DPRD Banten, Wawan tak mau mengungkapkan motifnya. Menurut Sukatma, kliennya meminjamkan mobil ke anggota DPRD karena faktor kedekatan secara personal.
"Hampir semua anggota dewan itu kenal baik dengan Pak Wawan dan hubungan personal juga baik. Jadi ada pertemanan dengan pribadi sebelum maupun setelah anggota dewan," ujarnya.
Terkait hal ini, KPK hari ini memeriksa tiga anggota DPRD Banten. Ketiga anggota DPRD Banten itu yakni, Media Warman ( fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya ( fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (fraksi PKB).
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Eddy Yus Amirsyah yang juga anggota DPRD Banten. Eddy disebut menerima setidaknya empat mobil dari Wawan, antara lain Jeep Rubicon, mini cooper morris, Mercedes Benz R-class, Mercedes Benz E-class.
(kha/aan)











































