Plt Kepala SKK Migas Bantah Beri SGD 600 Ribu ke Rudi

Plt Kepala SKK Migas Bantah Beri SGD 600 Ribu ke Rudi

- detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 17:31 WIB
Rudi Rubiandini
Jakarta - Jaksa dalam surat dakwaan menyebut Plt Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko memberikan SGD 600 Ribu kepada Rudi Rubiandini. Yohanes yang dihadirkan sebagai saksi membantah.

"Tidak pernah," ujar Yohanes ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Rudi, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Yohanes dalam kesaksiannya lebih banyak menyatakan tidak tahu ketika ditanya hakim, jaksa maupun penasihat hukum. Dia hanya mengaku mengenal pelatih golf Rudi Rubiandini, Deviardi.

Kesaksian Yohanes itu membantah surat dakwaan jaksa KPK. Namun KPK memiliki bukti.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu, Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.

(fjp/rmd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads