Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (29/1/2014) putusan ini diketok siang ini oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota.
Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusiran ini sesuai Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Kasus bermula saat BNN menggerebek Ali Mustapha di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.
Atas perbuatannya, Jean Pear harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ali Mustapha selama 7 bulan penjara.
Dalam catatan detikcom, penerapan pasal 146 UU Narkotika ini merupakan hal baru dan pertama kali di Indonesia.
(asp/try)