Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis yang dipimpin hakim Tati Hardiyanti di persidangan pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim ketua Tati Hardiyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meyakini keduanya terbukti menerima suap lebih Rp 100 juta untuk memuluskan Raperda dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Uang itu diketahui diberikan oleh Bupati Seluma Murman Effendi melalui Ali Amra dan Erwin Paman. Bukan hanya kepada dua terdakwa saja uang itu diberikan, namun kepada 25 anggota DPRD lainnya.
Murman mengundang seluruh ketua fraksi DPRD untuk membahas rencana program proyek multiyears pembangunan di Seluma. Saat pertemuan itu, Murman sudah menjanjikan akan ada fee 5 persen dari nilai kontrak.
(mok/)











































