Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota DPRD Seluma Divonis 4 Tahun

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota DPRD Seluma Divonis 4 Tahun

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 19 Des 2013 17:04 WIB
Jakarta - Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Zaryana Rait dan Pirin Wibisono divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keduanya terbukti menerima suap dalam pengurusan Perda anggaran tahun jamak untuk infrastruktur jalan.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis yang dipimpin hakim Tati Hardiyanti di persidangan pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim ketua Tati Hardiyanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaryana Rait dihukum sedikit rendah dibanding Pirin Wibisono dalam segi pembayaran denda. Zaryana diwajibkan bayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan Pirin Rp 300 juta subsidair 3 bulan.

Hakim meyakini keduanya terbukti menerima suap lebih Rp 100 juta untuk memuluskan Raperda dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Uang itu diketahui diberikan oleh Bupati Seluma Murman Effendi melalui Ali Amra dan Erwin Paman. Bukan hanya kepada dua terdakwa saja uang itu diberikan, namun kepada 25 anggota DPRD lainnya.

Murman mengundang seluruh ketua fraksi DPRD untuk membahas rencana program proyek multiyears pembangunan di Seluma. Saat pertemuan itu, Murman sudah menjanjikan akan ada fee 5 persen dari nilai kontrak.

(mok/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads