Vonis Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara!

Vonis Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara!

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 01:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.

"Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).

Putusan ini dijatuhkan Rabu (18/12) dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya," tambahnya.

Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads