Salah satu upaya yang dia tempuh yaitu peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.
Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA. Tidak terima, Gayus lalu mengajukan PK. Tetapi MA bergeming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Putusan ini diadili sehari sebelum Komariah pensiun, 31 Juli lalu.
Selain kasus PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya:
1. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara.
2. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
3. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini