PK Ditolak, Gayus Tambunan Tetap Divonis 30 Tahun Penjara

PK Ditolak, Gayus Tambunan Tetap Divonis 30 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 22 Nov 2013 15:21 WIB
Gayus Tambunan (dok.detikcom)
Jakarta - Gayus Tambunan berupaya terus mengurangi masa hukumannya, tapi upaya ini buntu. Mahkamah Agung (MA) bergeming. Sehingga total hukuman yang harus dijalani mantan pegawai pajak itu selama 30 tahun penjara.

Salah satu upaya yang dia tempuh yaitu peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.

Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA. Tidak terima, Gayus lalu mengajukan PK. Tetapi MA bergeming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," demikian lansir website MA, Jumat (22/11/2013).

Dalam perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Putusan ini diadili sehari sebelum Komariah pensiun, 31 Juli lalu.

Selain kasus PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya:

1. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara.

2. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

3. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.



(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads