Ketentuan pemungutan suara dengan mencoblos bukan lagi mencontreng seperti pada Pemilu 2009, sudah diatur dalam Undang-undang 8 tahun 2012 tentang Pileg ayat 154. KPU membuat peraturan turunan dari Undang-undang tersebut yang disebut Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi (pulpen) kami bolehkan karena bisa saja pakunya jatuh atau hilang, sepanjang diberi tanda coblos di surat suara di tempat yang benar," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di usai rapat di Hotel Oria, Jalan Abdul Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 2009 masih mencentang, sekarang dengan paku dicoblos. Kita sediakan paku dan bantalan, kalau tak ada bantalan tidak bisa tembus sehingga tidak sah," paparnya.
Bagaimana kalau mencoblos menggunakan rokok?
"Kalau rokok kami putuskan tidak, kalau sobekan pun kami anggap tidak sah. Dua hal ini jadi pengalaman di Pemilu Kada," jawab Hadar.
(iqb/van)











































