Pria kelahiran Yogyakarta, 25 Oktober 1963 ini memulai karier sebagai PNS Biro Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1989. Tak lama berselang, alumnus SMA 1 Madiun itu menjabat sebagai Pjs Kepala Subbagian LISDATA Bagian Pertahanan dan Keamanan Biro Majelis MPR pada 1990.
Setelah lima tahun, alumnus FISIP UNS Surakarta itu diangkat menjadi Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan Biro Majelis MPR. Karier peraih doktor dari Undip Semarang itu lantas menanjak menjadi tenaga pengkaji kemajelisan Bidang GBHN Biro Majelis MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa jabatan Janedjri itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 yang membatasi masa jabatan eselon I termasuk sekjen, hanya lima tahun," kata Seskab Dipo Alam dalam keterangannya, Kamis (17/10/2013).
Atas desakan itu, Janed mengaku siap mundur apabila dirasakan perlu.
"Saya patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari Ketua MK ke Pak Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap. Pasti harus butuh penyegaran saya setuju," kata Janed kepada wartawan.
(asp/fdn)