Perumpamaan di atas dilontarkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. "Kalau gol nya karena hand, apakah wasit harus tetap mensahkan? Wasit pasti menganulirnya meskipun gol nya terbukti," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini mengumpamakan jika handball dalam sepak bola tersebut dilakukan oleh pemain sendiri, maka akan dijatuhi sanksi tendangan dua belas pas. Demikian juga dikasus Timan, vonis PK yang nyata-nyata melanggar KUHAP, maka harus diadili ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sepak bola juga dikenal pertandingan ulang dengan banyak alasan. Seperti kerusuhan penonton hingga pertandingan yang tidak fair.
"Ini Timan kan tengah kabur. Dia tidak hadir di persidangan saat mengajukan PK. Yang mengajukan istrinya tetapi dia belum meninggal dunia. Ini jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP," tegas penghukum Julia Perez itu.
Namun pandangan ini ditolak tegas hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Prof Dr Krisna Harahap. Menurut Krisna, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem PK ulang.
"Kita tidak mengenal PK kedua dan seterusnya. Juga PK ulang, kita tidak mengenal itu," ujar Krisna.
(asp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini