Polisi: Sopir Metro Mini Penabrak Pelajar Tak Punya SIM

Polisi: Sopir Metro Mini Penabrak Pelajar Tak Punya SIM

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 12:06 WIB
Jakarta - Lengkap sudah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WS. Tak cuma menabrak 3 siswi hingga 1 di antaranya tewas, sopir Metro Mini ternyata juga tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pengemudi tak punya SIM," kata Kanit Laka Polres Jaktim, AKP Agung B Laksono, di Satwi Lantas Jaktim, Kebon Nanas, Jaktim, Rabu (24/7/2013).

Tak hanya itu, pengemudi berusia 22 tahun itu juga tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Dia hanya membawa fotokopi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KIR ada masih berlaku tanggal 13 Desember 2013. STNK yang ditunjukkan hanya fotokopi," terangnya.

Tak cuma urusan surat, Metro Mini itu juga dinilai tak layak jalan lagi karena rem dan koplingnya diikat karet.

Metro Mini itu menerobos jalur khusus dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang pada Selasa kemarin. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan. Bentini dimakamkan di TPU Kemiri siang ini.

Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahmi Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 12 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya.

Kadishub DKI Udar Pristono bereaksi keras atas insiden ini. Dia bahkan meminta agar Metro Mini dibubarkan saja. Hal ini sejalan dengan niat Gubernur Jokowi untuk merevitaliasi Metro Mini dan Kopaja sehingga tak menjadi angkutan ugal-ugalan lagi.

(mad/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads