"Saya kesal karena tetangga-tetangga saya sering kena tilang polisi," ujar Atok saat ditanya jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (10/6/2013). Atok ditanyai sebagai saksi untuk terdakwa teroris lainnya, Thony Anggara Putra.
Atok juga mengungkap alasan lainnya. "Polisi menjalankan hukum yang bukan dari hukum Allah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya naik motor sendiri, Ihsan dan Thony yang bawa bom boncengan berdua. Ihsan dan Thony bilang bomnya diletakkan ke Polsek Pasar Kliwon karena di Baron ramai yang jaga. Saya pasang timer untuk meledak pukul 05.00 WIB, namun pas pukul 04.00 WIB bom sudah ketahuan duluan, jadinya tidak meledak," jelasnya.
Dia juga mengatakan, dirinya tidak sembarangan merekrut anggota untuk rencana pengeboman tersebut.
"Kalau urusan bom, saya tidak bisa mengajak sembarang orang. Saya berperan sebagai ketua dalam pergerakan ini. Ihsan dan Thony yang beli bahan-bahannya, yaitu belerang, karbon. Sirkuit rangkaian elektronya itu saya yang merakit sendiri," jelas Atok.
Atok sebelumya sudah pernah disidang dan didakwa selama 6 tahun penjara. Namun setelah dia dikurung selama dua tahun, Atok alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro, ini berhasil kabur dari tahanan Polda Metro Jaya.
Karena pernah kabur, Atok mendapat pengawalan ekstra ketat dalam persidangan tersebut. Belasan polisi bersenjata lengkap mengawal Atok menuju ruang persidangan.
(jor/nrl)