"Terdakwa menjadi korban dari suatu perbuatan konspirasi Permai Grup," kata pengacara Fakhruddin, Ferry Firman, membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Ferry menerangkan kliennya tidak mengetahui distributor barang peralatan laboratorium diatur oleh PT Anugerah Nusantara yang dinaungi Permai Group. "Terdakwa tidak mengetahui proyek pengadaan peralatan laboratorium dikerjakan Anugerah Nusantara yang masih termaasuk dalam konsorsium Permai Grup yang dikoordinir Mindo Roslina Manulang," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhruddin sebagai Ketua Panitia Pengadaan kata Ferry menandatangani rekapitulasi HPS yang disusun oleh tim panitia lelang serta dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan analisa harga satuan pekerjaan serta berdasarkan harga Dikti. " Dengan demikian penyusunan HPS dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyimpang dari Keppres 80 2003," ujar dia.
Fakhrudin dan Mulyono, dosen UNJ dituntut 18 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini