14 Anggota DPRD Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp 18,23 M

14 Anggota DPRD Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp 18,23 M

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2004 15:24 WIB
Makassar - Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi DPRD Sulsel untuk APBD 2003 sebesar Rp 18,23 miliar ramai dibicarakan, akhirnya Polda Sulsel menetapkan 14 orang anggota DPRD Sulsel sebeagai tersangka.Penetapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Saleh Saaf ketika ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (14/10/2004).Menurut Saleh, ditetapkannya 14 orang tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan Syamsuddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel yang terlebih dahulu menjadi tersangka. "Dari penjelasan Pak Syam, kami menyimpulkan bahwa tim penyelaras pendapatan tahu lebih banyak tentang alokasi APBD," ujar Saleh.Ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang merupakan tim penyelaras pendapatan. Tim penyelaras pendapatan adalah anggota panitita anggaran yang mengurus lebih teknis tentang alokasi penggangaran APBD.Ke-14 tersangka itu adalah Sadly Mansur, Aris Pangeran, La Kama Wiyaka, Abdul, Hois Bahtiar, Arfandi Idris, Mapparessa Tutu, Pangeran Rahim, Ramli Rewa, Ramli Haba, Mahmud Hajar, Dahlan Maulana, Ichsan Yasin Limpo, Ajiep Padindang, dan Hamsah H Fatih Hasan.Saleh Saaf menambahkan bahwa jumlah tersangka belumlah final. "Ada kemungkinan tersangka akan bertambah," ungkap SalehHingga saat ini, Polda Sulsel belum menetapkan secara pasti kapan ke-14 wakil rakyat ini akan dipanggil untuk diperiksaa. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini