Penjualan Hewan Langka via Online Diungkap di Semarang, 1 Orang Dibekuk

Penjualan Hewan Langka via Online Diungkap di Semarang, 1 Orang Dibekuk

- detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 13:39 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengamankan 8 binatang liar berupa 6 ekor kukang dan 2 ekor elang Bido. Pengungkapan ini berawal transaksi online, kemudian kasusnya dikembangkan hingga diketahui hewan langka tersebut dipasarkan sejak 6 tahun lalu.

Penjual hewan berinisial P ditangkap saat akan bertransaksi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (9/5/2013). Kepala Seksi Wilayah I KSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Taman Unyil, Ungaran, Kabupaten Semarang. Namun pembeli hewan langka tersebut berhasil lolos saat dilakukan penyergapan.

"Di taman Unyil berhasil diamankan 2 ekor elang Bido dan 2 ekor kukang yang dibawa menggunakan motor," kata Johan di kantor BKSDA Jateng, Jl Suratmo Semarang, Jumat (10/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari itu juga, sekitar pukul 19.30 WIB, BKSDA yang dibantu Centre Orangutan Protection (COP) mendapati 4 ekor kukang di kios milik P di pasar burung Ambarawa.

"Jadi ada total 2 elang Bido dan 6 ekor kukang. Menurut pengakuan pelaku ia sudah 6 tahun menjual satwa tapi baru kali menjual hewan langka," tandasnya.

Penyergapan tersebut, lanjut Johan, berdasarkan penyelidikan penjualan hewan online termasuk hewan langka melalui Facebook atau social media lainnya. Modus yang digunakan kebanyakan adalah dengan membuat grup penjualan hewan yang kemudian disisipi penjualan hewan langka.

"P menjual elang dengan harga Rp 500 sampai Rp 1 juta, sedangkan kukang harganya ratusan ribu. Kalau di online harganya ada yang di atas Rp 1 juta," terang Johan.

Ia menambahkan, hewan dengan nama latin Nycticebus Javanicus (Kukang) dan Spilornis Cheela (Elang Bido) itu menurut pengakuan pelaku didapatkan di sekitar Kabupaten Semarang.

"Hewan-hewan tersebut hidupnya di hutan. Yang paling memungkinkan misalnya di Temanggung atau Wonosobo," ujarnya.

Koordinator Program Konservasi Ex Situ COP, Daniek Hendarto, mengatakan penyelundupan hewan langka cukup variatif dan menyiksa hewan. Di Indonesia bagian Timur, penyelundup memasukkan hewan ke semangka atau pepaya yang sudah dikosongi isinya.

"Ada juga yang dimasukkan ke botol air mineral ataupun termos," tandasnya.

P dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, PP 7 tahun 1999 tentang Pemanfaatan TSL dan PP8 Tahun 1999 tentang Pengawetan TSL, dan Pasal 40 UU No5 tahun 1990 tentang Kepemilikan Satwa yang Dilindungi. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Saat ini hewan akan diserahkan kepada lembaga konservasi karena kami tidak berhak memelihara," tutup Johan.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads