Hal ini dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri menuturkan, selama ini belum pernah ada pemakzulan bupati di Indonesia.
"Iya Aceng yang pertama," kata Gamawan usai acara diskusi di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Aceng menceraikan Fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. Aceng menceraikan Fany karena Fany dinilainya tak perawan pada malam pertama. Aceng yang mempermasalahkan bau mulut Fany, juga mengibaratkan istri mudanya seperti kaos yang sudah sobek.
Karena tindakan Aceng yang dianggap di luar kemanusiaan, warga Garut mendesak DPRD melengserkan Aceng. Melihat situasi tak menguntungkan, Aceng menempuh jalan islah dengan keluarga Fany.
Namun tuntutan warga Garut terhadap Aceng tak bisa ditawar. Setelah mendapatkan pertimbangan MA, akhirnya DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan melengserkan Aceng pada Jumat 1 Februari lalu. DPRD Garut mengirimkan salinan putusan paripurna ke Mendagri yang kemudian berlanjut ke Presiden.
Kini SK pemberhentian Aceng telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mendagri menegaskan pemakzulan Aceng sudah final. Surat ke DPRD Garut dan Sekda Jabar telah dibuat bahwa pengganti Aceng Fikri, Agus Hamdani, segera dilantik menggantikan Aceng.
Namun Aceng belum menerima putusan pelengserannya. Dia bahkan mengancam menggugat DPRD Garut dan Mahkamah Agung yang melengserkannya. Gugatan yang diajukan sebesar Rp 5 triliun. Namun SK Presiden SBY tak bisa dinego, karier politik Aceng HM Fikri yang maju Pilkada Garut dari jalur independen pun berakhir.
"SK sudah final," tegas Mendagri.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini