Semarang - Sebagaimana presiden, jabatan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) akan dipilih langsung oleh rakyat. Tapi karena dalam setiap prosesi pemilihan perlu persiapan-persiapan, khusus pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mulai digelar efektif Juni 2005."Jadwal itu mundur setengah tahun dari rencana awal. Rencana semula kan mulai Januari 2005, tapi karena kita harus mempersiapkan segala sesuatu akhirnya pelaksanaannya diundur mulai Juni 2005," kata anggota Komisi II DPR RI Teras Narang seusai berbicara dalam Diskusi Panel "Prospek Otonomi Daerah di Tengah Tarik Menarik Revisi UU No. 22 Tahun 1999" di Hotel Graha SantikaSemarang, Jl. Pandanaran, Rabu (25/08/2004).Persiapan-persiapan, kata Teras, itu antara lain, penjaringan danpenyaringan para bakal calon bupati/ walikota oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. Juga, persiapan menginventarisir pemilih.Teras yang juga Ketua Pansus Revisi UU No. 22/ 1999 Tentang Otonomi Daerah ini menjelaskan, bupati/walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada November dan Desember 2004 maupun yang sebelum Juni 2005 baru akan ikut pemilihan lagi pada Juni 2005 nanti.Setelah habis masa jabatannya para kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya itu. Tidak ada perpanjangan jabatan. Kepala daerah nanti akan dipegang oleh Pjs (pejabat sementara), katanya.Pejabat sementara itu akan dipilih berdasarkan aturan yang kini masih dibahas di DPR. Biasanya, secara teknis orangnya dipilih oleh presiden lewat Mendagri dan dilaksanakan oleh gubernur. "Bisa dari kalangan PNS dengan melihat
track record-nya dan juga memandang eselon dan karirnya selama ia bekerja," ujarnya.Sementara itu kepala daerah lama yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati lagi maka ia sebaiknya tidak mau jika dijadikan pejabat sementara bupati selama menunggu pemilihan kepala daerah yang jadwalnya mundur itu. "Sebab jika ia menjadi pejabat sementara, maka ia tidak dibolehkan mencalonkan diri lagi," kata Teras.Pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah itu juga akan terjadi pada tahun 2009 nanti. Karena pada saat itu, ada proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Pilkada baru akan dilaksanakan jika seluruh proses pemilu usai.Saat ini, di Jawa Tengah ada 16 bupati/walikota dari 35 daerah yang masa jabatannya pada akhir 2004 dan awal 2005 ini. Sehingga secara otomatis mereka akan menjalani proses baru ini. Artinya, pilkada di daerah itu akan dilangsungkan Juni 2005 mendatang.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini