"Putusan ini bulat, tidak ada dissenting oppinion," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansur, dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Ketiga hakim yang dimaksud adalah ketua Djoko Sarwoko dengan 2 anggota Krisna Harahap dan Leopad Hutagalung. Selain menghukum dengan 6 tahun penjara, MA juga menghukum denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(asp/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini