"Mengadili dan menyatakan surat ketetapan No. S.Tap 162/II/2011/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 163/II/2011/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 164/II/2011/Dit.Reskrimum, No. S.Tap 165/II/2011/Dit.Reskrimum, telah sah sesuai hukum," kata hakim Ida Bagus Dwiyantara saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (20/9/2011).
Keempat surat tersebut menyebutkan bahwa 4 terlapor dari pimpinan PLN yang diadukan ke Direskrimum Polda Metro Jaya dihentikan kasusnya karena tidak cukup bukti. Sebelumnya, keempat pucuk pimpinan PLN ini dilaporkan serikat pekerja karena berpihak pada salah satu serikat pekerja PLN yang sedang pecah. Pimpinan PLN juga dianggap menghambat aktivitas serikat pekerja PLN dengan mem-PHK dan memutasi aktivis serikat pekerja PLN karena kritis soal UU Ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat vonis tersebut, pihak serikat pekerja PLN yang didampingi tim dari LBH Jakarta menyatakan banding. Kuasa hukum menilai polisi belum memahami perkara pemberangusan serikat pekerja sehingga menyamakan dengan perkara hubungan industrial pada umumnya.
"Ini pembelajaran sekaligus untuk kampanye perlawanan union busting. Kita punya hak, baik pemohon maupun termohon untuk meminta penetapan Pengadilan Tinggi. Kita menggunakan itu, kita banding," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan puas dengan keputusan pengadilan. "Itu menunjukan polisi sudah maksimal. Kalau tidak puas kan bisa ke PTUN dong," ucap kuasa hukum Direskrimum, AKBP Tarsim.
(nal/nal)