Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, enam rekomendasi itu adalah:
1) penyempurnaan grand design;
2) menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;
3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;
4) melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;
5) melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6) pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, kajian KPK digelar pada bulan Februari 2011 sebelum proses tender digelar. Bahkan, tidak digubrisnya rekomendasi KPK ini sempat akan dilaporkan ke presiden.
"Kita berencana lapor ke presiden karena rekomendasi kita tidak dijalankan secara menyeluruh," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (13/9/2011).
Terkait aduan dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK menegaskan hal itu masih dalam proses penelaahan.
"Itu masih di dumas (pengaduan masyarakat), KPK tidak ikut dalam proses pengadaan," tegasnya.
(mad/lrn)











































