"Kita mau minta penyidik untuk menyelidiki apakah benar atau tidak SMS. Penggunaan web itu kalau memang betul dilakukan, siapa yang melakukan. Jadi ini SMS gelap tapi digunakan dalam putusan pengadilan. Ini yang kita minta supaya ini dibikin terang," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/8/2011).
Maqdir mengatakan, sesuai putusan pengadilan ada 2 orang yang pernah menerangkan pernah membaca SMS. Pihaknya meminta penyidik untuk memastikan apakah SMS tersebut memang benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu bernopol nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim dengan pihak terlapor dalam penyelidikan.
Menurut Maqdir, pelaporan ini tidak terkait dengan pengajuan PK Antasari. "Hampir tak ada pengaruhnya dengan PK karena tanggal 6 September mulai sidang PK," terangnya.
Maqdir optimistis polisi akan memproses kasus ini. Meskipun pengajuan bukti sms ancaman ini berasal dari proses penyelidikan polisi.
"Saya kira kita serahkan ke kepolisian sebab siapa yang bisa kita percaya lagi selain polisi. Kita harapkan mereka akan tangani perkara ini secara baik," terangnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti," tandasnya.
(ape/anw)