BPKN: Keluhan Prita Dilindungi UU Konsumen

BPKN: Keluhan Prita Dilindungi UU Konsumen

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 18:03 WIB
Jakarta - Aduan Prita Mulyasari atas pelayanan jasa RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang dilindungi UU Konsumen. Maka, Prita pun berhak mengajukan peninjauan kembali atas kasus pidana pencemaran nama baik yang kasasi jaksanya dimenangkan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh UU tersebut antara lain meliputi:

1. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
3. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
5. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang dituntut kepada Prita adalah Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukum pelanggaran terhadap pasal ini seperti yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

โ€œBPKN mempertanyakan hal ini karena pada dasarnya keluhan Prita tersebut โ€œbukan tanpa hakโ€, disamping itu yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen,โ€ tegas juru bicara BPKN, Gunarto dalam rilis yang diterima Selasa (12/7/2011).

Oleh karena itu, terkait dengan kasus ini, BPKN bermaksud menyatakan 3 pandangan. Pertama, Prita Mulyasari merupakan sosok yang sadar untuk menggunakan haknya sebagai konsumen. Oleh karena itu sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum.

Kedua, vonis yang demikian akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. Ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberdayaan konsumen.

"Ketiga, putusan yang kurang berpihak pada keadilan seperti itu harus tidak diterima, dan oleh karena itu diharapkan Prita Mulyasari menggunakan haknya untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," tegas Gunarto.

Untuk itu, diharapkan hakim yang menangani kasus ini selanjutnya dapat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan seadil-adilnya sehingga dapat mengoreksi keputusan tersebut. Dukungan publik yang besar terhadap Prita Mulyasari mengindikasikan adanya keadilan masyarakat yang terusik atas putusan kasasi MA tersebut.

(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads