Keempat terdakwa yang diadili atas dakwaan merusak gapura masuk ke tempat latihan TNI AD yaitu Solekhan (32), Mulyono (42), Adi Wiloyo (22), dan Sobirin (30). Mereka adalah warga Setrojenar yang menolak kawasan urut sewu dijadikan tempat latihan TNI.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hanoeng Widjajanto tersebut berlangsung di Gedung Juang 45 Kebumen dengan mendapat penjagaan ketat dari anggota Polres Kebumen. Ratusan warga dari Setrojenar juga ikut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan yang berjalan hanya dalam waktu kurang lebih selama 30 menit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โTerdakwa dengan menggunakan kapak dan linggis merusak tiang gapura kemusian sekelompok orang menarik dengan tali sehingga gapura dari besi bertuliskan 'Lapangan uji coba TNI AD' tersebut nyaris roboh,โ ungkap M Syafei dalam sidang.
M. Syafei menuturkan akibat perbuatan terdakwa tiang gapura rusak dan mengganggu orang yang akan pergi ke Pantai Bocor yang merupakan salah satu Pantai Kawasan urut Sewu Kebumen, Jawa Tengah.
Terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yakni tentang kekerasan terhadap barang/orang.
Tim penasihat hukum dengan koordinator Teguh Purnomo meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU selama seminggu dan sidang akan dilanjutkan Selasa (12/7).
(fjp/her)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini