Wakil Jaksa Agung Darmono menuturkan bahwa penghapusan pidana bagi korupsi di bawah Rp 25 juta harus dilihat dari perspektif positifnya. Dengan revisi ini, nantinya setiap kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta tidak dilanjutkan ke pengadilan dan pelakunya akan diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Menurut Darmono, hal ini berkaitan erat dengan sistem penyederhanaan pemidanaan. "Itukan pemikiran yang ke depannya ada dalam kaitannya dengan masalah penyederhanaan restorative justice system. Jadi tidak semua tindak pidana diselesaikan di pengadilan," tutur Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono mengakui, memang seringkali revisi ini dinilai menyalahi aturan hukum pidana. Namun menurutnya, hal ini masih dalam tahap pemikiran. Selain itu, masih ada juga nilai positifnya.
"Nah inikan musti diubah dulu, inikan masih pemikiran. Tapi akan ke arah sana. Itukan untuk mengurangi isi lembaga permasyarakatan agar tidak terlalu penuh," ujarnya.
Darmono menambahkan, dalam revisi ini juga akan diatur kriteria-kriteria tertentu bagi kasus-kasus yang bisa 'diampuni' pidananya.
"Ini nanti akan ada kriteria-kriteria tertentu perkara apa yang bisa diampuni, bisa dikembalikan ke keuangan negara. Tapi intinya mengarah pada penyederhanaan pemidanaan. Sehingga ada jalan keluar sebagai pengganti karena tidak dimasukkan ke tindak pidana," tandas Darmono.
(nvc/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini