2 Pegawai KPPN Ditahan Terkait Pencairan Dana Proyek Fiktif Rp 8 M

2 Pegawai KPPN Ditahan Terkait Pencairan Dana Proyek Fiktif Rp 8 M

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 18:59 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan dua pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II. Keduanya diduga mencairkan dana proyek fiktif senilai Rp 8 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial AIS selaku mantan Kepala KPPN Jakarta II dan ES selaku mantan front office KPPN Jakarta II.

"Keduanya sudah ditahan sejak Senin, 28 Februari malam," kata Yan Fitri kepada wartawan, Selasa (1/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AIS kini menjabat sebagai Kepala KPPN Tahuna, Sulawesi Utara. Sementara ES hingga kini masih menjabat sebagai pegawai di KPPN Jakarta II.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 263 KUHP ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan.

Sementara itu, Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, tindakan tersebut terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu, AIS selaku Kepala KPPN Jakarta II menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bertentangan dengan peraturan Dirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar dan menguntungkan PT Cipta Surya Cemerlang selaku perusahaan fiktif," kata Suwondo.

Pada prakteknya, perusahaan fiktif membuat Surat Perintah Membayar (SPM) palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Dalam SPM tersebut, Kementerian PU meminta agar KPPN membayar Rp 8,9 miliar untuk proyek pengerjaan jembatan yang dilaksanakan PU.

"Yang mana proyek itu sendiri adalah fiktif," katanya.

SPM tersebut diterima oleh ES selaku front office KPPN pada tahun 2008. SPM kemudian diterima oleh AIS yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPPN Jakarta II.

"Berdasarkan SPM itu, AIS menerbitkan SP2D," katanya.

Kepada penyidik, AIS beralasan telah menerbitkan SP2D karena SPM Kementerian PU telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Haryanto. Padahal Haryanto saat itu telah pensiun," katanya.

Dengan terbitnya SP2D, KPPN akhirnya menggelontorkan Rp 8 miliar ke perusahaan fiktif melalui Bank Permata. Polisi kini tengah mendalami apakah AIS dan ES kecipratan uang tersebut.

"Ini sedang didalami lagi. Tapi sementara dari transaksi rekeningnya, belum ditemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening mereka," katanya.

Sementara itu, polisi masih memburu Direktur PT Cipta Surya Cemerlang berinisial K. "K ini masih kita cari," katanya.

Dari hasil pemeriksaan rekening di Bank Permata, uang Rp 8 miliar itu digunakan oleh K untuk main valas. "Kini uang itu hanya tersisa Rp 179,45 juta," katanya.

Sejuh ini polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan 2 saksi ahli dari Kementrian Keuangan terkait standar prosedur operasional (SOP), saksi ahli pidana dan saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dokumen dari KPPN Jakarta II dan bukti-bukti dari Satuan Kerja NVT Pengadaan Bahan/Peralatan jalan jembatan Departemen Pekerjaan Umum.

"Kita juga telah menyita uang Rp 179, 45 juta dari Bank Permata cabang Hayam Wuruk," tutupnya.

(mei/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads