Berdasarkan salinan keputusan pembebasan bersyarat dari Menkumham RI Nomor : PAS.4.LXVI.22888.PK.05.06 Tahun 2010, Tanggal 26 November 2010, mantan Pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) itu dibebaskan setelah mendekam selama 2 tahun dari masa hukuman 3 tahun penjara.
Setelah keluar dari Lapas pada pukul 11.10 WIB, Darmawati memberikan keterangan saat mendekam di dalam sel, di blok pavelium mawar. "Selama di lapas, semua berjalan dengan yang baik. Saya akan mengurus surat pembebasan saya ke Kejaksaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Darmawati juga mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan Arthalyta Suryani terpidana suap Jaksa Urip meski tidak satu kamar dengannya. Namun dirinya menolak memberikan keterangan lebih jauh selama di LP bersama Arthalyta.
Ditemui terpisah, Kepala bagian registrasi Lapas Wanita Tangerang, Rita Eriani mengatakan Darmawati jatuh bebas pada tanggal 13 Desember 2010. "Darmawati sudah menjalani masa dua per tiga dari hukumannya selama tiga tahun," kata Rita.
Darmawati sendiri sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan 10 hari. Ia mendapatkan remisi sebanyak dua kali dengan jumlah pengurangan hukuman sebanyak dua bulan 15 hari. Remisi itu ia dapatkan pada saat remisi umum tahun 2010 sebanyak dua bulan dan remisi susulan 15 hari saat dia ditahan di Rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat pengusaha, Hontjo Kurniawan memberikan Darmawati uang sebesar Rp 3 milliar secara bertahap kepada Abdul Hadi Djamal guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur.
Pada tanggal 2 Maret 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Darmawati saat bersama Abdul Hadi Djamal di jalan kawasan Karet, Jalan Sudirman, Jakarta. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini