"Iya sudah bebas juga pada tanggal 18 Agustus 2010, bareng dengan Pak Aulia," ujar Kalapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8/2010).
Menurut Wayan, pembebasan ini dilakukan karena keduanya sudah mendapat remisi tiga bulan pada peringatan HUT ke-65 RI kemarin. Dengan demikian, Aslim dan Wayan sudah melewati dua pertiga hukuman.
"Jadi diberikan pembebasan bersyarat," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula juga bebas. Sebelumnya, Baso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Ada juga terpidana kasus Asabri, Mayjen (purn) Subarda Midjaja, tapi sudah keluar duluan," tutup Wayan.
(mad/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini