KPK Tangani Korupsi Abdullah Puteh
Sabtu, 01 Mei 2004 00:28 WIB
Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh selama provinsi tersebut berada dalam status Darurat Militer yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas usai menghadiri Sosialisasi KPK pada Bupati/Walikota se-Jawa Barat yang dilangsungkan, di ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar Jl Diponegoro, Bandung, Jumat (30/4/2004) "Kapolda dan Kejati NAD sudah melakukan pengajuan atas kasus tersebut. Kita sudah datang ke Aceh, 2 minggu yang lalu. Kita berikan perhatian khususterhadap kasus di sana sebab laporannya sudah lengkap," kata Erry. Selain kasus korupsi di NAD, KPK juga telah menerima laporan adanya kasus korupsi di Papua tetapi baru berupa indikasi. Terhadap kasus di daerah lainnya, Erry mengungkapkan bahwa pihak KPK telah menerima limpahan sekitar 200 kasus. "Kasus tersebut dikumpulkan oleh KPK dari 32 propinsi di seluruh Indonesia," kata Erry pada wartawan. Kasus Korupsi Jabar Tertinggi Dalam kesempatan itu Erry juga menyatakan kasus korupsi di Jawa Barat tertinggi. Penilaiannya tersebut berdasarkan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Kendati menduga demikian, dirinya mengakui hanya 5 persen dari sekitar 200 kasus korupsi yang diterima KPK dari seluruh Indonesia berasal dari Jawa Barat. Kasus korupsi di Jawa Barat ada yang melibatkan Pemda Kabupaten/Kotamadya dan Pemda Provinsi. Diantaranya, kasus Dana Kavling yang paling menonjol di Jawa Barat.Untuk diketahui, korupsi tersebut melibatkan ke-100 anggota DPRD Prov Jabar. Sejumlah Rp 33,4 miliar dana yang berasal dari Pos 214 APBD Jabar 2001/2002 melalui rekening salah satu tersangkanya yang hingga sekarang masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar, Koerdi Moekri dibagikan kepada seluruh anggota Dewan. Kasus dana kavling ini mencuat sejak Juni 2002 lalu dan mulai Agustus 2002,Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai melakukan penyidikan. Hingga sekarang kasustersebut masih terkatung-katung, terhambat menunggu surat ijin Mendagri untukmemeriksa saksi-saksi yang semuanya anggota Dewan kendati sejak April 2002 sudah ditetapkan tiga tersangkanya. Terhadap kasus Dana Kavling, Erry mengakui pihaknya tidak melakukan intervensi kendati nasib kasus korupsi tersebut terkatung-katung. Dirinya beralasan kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Kejati Jabar. "Kita tidak melihatnya sebagai kemacetan, kasus tersebut masih terus ditangani oleh Kejati Jabar. Tapi kami sudah memberikan penawaran bantuan untuk melakukan penyidikan," katanya. Terhadap kasus tersebut, Erry mengatakan bahwa pihak KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan akan terus mengawasi perkembangannya. "Tergantung perkembangan kalau tersendat-sendat akan kita ambil alih," katanya.
(iy/)











































