Tepat pukul 09.00 WIB, Kakanwil Depkum HAM Jabar Danny Hamdany Kusumapradja resmi menyerahkan berkas pembebasan bersyarat kepada Puteh. Puteh yang memakai kemeja batik cokelat, didampingi istrinya Marlinda serta beberapa warga Aceh yang ada di Bandung.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi dan Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito pun hadir dalam momen pembebasan bersyarat Puteh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga tidak boleh melakukan tindak pidana atau meresahkan masyarakat, nanti kita bisa mencabut ijin bebas bersyaratnya. Rencananya hari ini dia (Puteh-red) akan langsung ke Badan Pengawas di Jakarta Selatan," imbuh Danny.
April 2005 lalu, Puteh divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar pada pengadaan helikopter MI-2. Puteh akan segera bebas jika sudah membayar denda Rp 500 juta kepada KPK.
(avi/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini