Diketahui, Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) sekitar pukul 22.40 WIB.
Ia pun kemudian ditetapkan tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Hadfana kemudian meminta maaf. Dirinya mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.
(rmi/rmi)