Video 20Detik

Permintaan Maaf Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 11:34 WIB
Surabaya - Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Semeru minta maaf. Dia meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui, Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) sekitar pukul 22.40 WIB.

Ia pun kemudian ditetapkan tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Hadfana kemudian meminta maaf. Dirinya mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.


(rmi/rmi)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork