Video berdurasi 9 detik itu memperlihatkan penampakan bangkai lumba-lumba di tepi pantai. Kemudian sekitar lima orang menggali lubang lalu menguburkan bangkai lumba-lumba.
Pada video singkat itu tertempel caption. Caption yang menyertai adalah 'pas kita lari bareng di pantai nih, ada bangkai lumba2 seberat 70 kg, Lumba2 hewan dilindungi ya, kalo tidak ingin dipenjara 5 tahun dan denda 100 juta ya jangan dibunuh, apalagi cuma diambil organ dalamnya trus bangkainya ditinggal begitu saja, mari peduli'.
Polisi membenarkan adanya lumba-lumba dikubur di pantai Pacitan. "Lokasinya di pantai dekat Sea View (Teleng Ria)," ujar Kapolsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan dikonfirmasi detikcom, Sabtu (8/1/2022).
(iwd/iwd)